Ujian Nasional Tahun 2010/2011
Beberapa informasi penting dan catatan-catatan yang berkenaan dengan materi sosialisasi ujian nasional 2010/2011 adalah sebagai berikut:
1. Evaluasi Ujian Nasional 2009/2010
Pemetaan hasil ujian nasional tahun-tahun sebelumnya menunjukkan betapa bervariasinya kondisi sekolah di seluruh Tanah Air. Variasi yang sangat besar tersebut tidak saja antar daerah (provinsi), tetapi juga antar daerah tingkat II, antar sekolah, dan antar jenis sekolah (negeri-swasta). Variasi yang banyak digugat oleh berbagai kalangan tersebut sangat disadari oleh Pemerintah. Pemerintah memahami benar besarnya kesenjangan antar sekolah yang disebabkan oleh berbagai keadaan guru, sarana dan prasarana, dan kemampuan intervensi Pemerintah Daerah melalui dana yang belum cukup memadai. Namun, untuk mempercepat peningkatan kualitas Pemerintah tetap melaksanakan ujian nasional dengan standar yang telah ditentukan. Sebab, membiarkan daerah atau sekolah menetapkan sendiri standarnya akan merugikan daerah atau sekolah masing-masing. Mengapa? Tentu saja daerah yang menetapkan standar pendidikannya di atas rata-rata tidak mau menerima lulusan (termasuk pindahan) dari daerah tertentu tanpa melalui pendidikan penyetaraan (matrikulasi). Misalnya, daerah atau sekolah yang standar lulusnya 6, akan merasa lebih baik dan keberatan menerima lulusan daerah atau sekolah yang standar lulusnya 4. Nah! Kini saatnya kita harus menguji diri sendiri, karena rencananya BSNP mendelegasikan penetapan kriteria kelulusan Ujian Nasional kepada Satuan Pendidikan, seperti yang sudah diterapkan untuk UASBN (Ujian Nasional SD/MI dan sederajat)
Untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas jerih payah sekolah melaksanakan proses tranformasi maka Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 akan memperhitungkan hasil ujian sekolah dan penilaian guru (rapor) pada semester tiga, empat, dan lima. Dengan demikian, beban yang tadinya hanya dipikul oleh Pemerintah menjadi beban bersama Pemerintah dan sekolah. Dalam hal ini, ujian tidak saja dihadapi oleh siswa, tetapi oleh sekolah dan guru, yaitu UJI KEJUJURAN, OBYEKTIVITAS, TRANSPARANSI, dan TANGGUNG JAWAB
.
.
2. Penggunaan Hasil Ujian Nasional
Ujian Nasional dijadikan salah satu pertimbangan untuk:
a. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan
Siswa dinyatakan lulus dari suatu satuan pendidikan bilamana ia memperoleh Nilai Gabungan (NG) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sayangnya, sampai sekarang standar lulus (NG) tersebut belum definitif (rencananya dinaikkan lebih dari 5,5).
Nilai Gabungan (NG) adalah perpaduan nilai Ujian Nasional (X) dan Nilai Sekolah (Y) untuk setiap mata pelajaran UN. UN (X) diberi bobot 60% atau 0,6 dan Nilai Sekolah (Y) diberi bobot 40% atau 0,4. Rumusnya adalah: NG = 0,6X + 0,4Y. Nilai Sekolah (Y) merupakan nilai rata-rata hasil Ujian Sekolah dan nilai Rapor semester tiga, empat, dan lima. Nilai Ujian Sekolah berasal dari penilaian guru yang bisa berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas-tugas, dan/atau praktikum. Bagaimana proses pengolahan nilai menjadi NG, masih kita tunggu keputusan dan penjelasan lebih lanjut dari BSNP. Yang baru adalah BSNP MENDELEGASIKAN PENETAPAN KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL KEPADA SATUAN PENDIDIKAN.
4. Kriteria Lulus Ujian Sekolah
Nilai Sekolah (NS) merupakan rata-rata dari Nilai Ujian Sekolah (US) dan Nilai Rapor (NR) semester tiga, sempat, dan lima untuk setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Kriteria lulus US diserahkan kepada Satuan Pendidikan masing-masing. Sekolah harus menyelenggarakan Ujian Sekolah sebelum pelaksanaan Ujian Nasional. Sebab itu, Nilai Sekolah tidak dapat digerakkan lagi seperti pada praktik EBTANAS dulu. Kalau pun sekolah mencoba menetapkan Nilai Prediksi dengan mengkatrol nilai siswa maka risikonya adalah terbacanya nilai yang tidak normal bilamana nilai UN berselisih jauh dengan Nilai Sekolah. Dengan tidak berprasangka buruk, kelemahan dan sekaligus kekuatan UN tahun 2010/2011 adalah bahwa kriteria lulus UN diserahkan kepada sekolah. Kalau sekolah secara normatif menetapkan kriteria lulus “tergantung” pada nilai terendah UN pada sekolah tersebut, maka masih ada saringan berikut yakni, kriteria NG yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Kriteria Lulus Satuan Pendidikan
Kriteria lulus satuan pendidikan sama dengan kriteria sebelumnya, yakni:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal “Baik” pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus ujian nasional.
6. Kisi-kisi Ujian Nasional
Sebagai acuan untuk pengembangan dan prakitan soal ujian dibuat kisi-kisi UN yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan. SKL UN Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan kurikulum 1994, Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
7. Pencetakan Bahan Ujian Nasional
Naskah soal UN adalah Rahasia Negara. Sebab itu, syarat percetakan yang boleh menggandakan naskah Soal UN harus memenuhi standar Security (penjelasan lengkap di dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP). Pada tahun ini, jika tidak ada perubahan, BSNP menetapkan penggandaan naskah soal UN dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Peran Perguruan Tinggi
Apakah Perguruan Tinggi masih dilibatkan dalam penyelenggaraan UN seperti tahun sebelumnya? Menurut penjelasan BSNP, Perguruan Tinggi masih diberi sebagian kewenangan BSNP dalam:
a. Pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK;
b. Pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK;
c. Pengawasan penggandaan dan distribusi naskah UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB.
Adapun pemindaian lembar jawaban UN SMP/MTs dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi. Tahun 2010/2011 tidak ada lagi TPI dalam pelaksanaan UN SMP/MTs.
9. Pengawasan
Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam satu kabuaten/kota. Seperti tahun sebelumnya, guru yang mata pelajarannya sedang diuji tidak diperbolehkan di dalam lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
10. Waktu Pelaksanaan Ujian Nasional
Waktu pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:
a. UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan SATU KALI.
b. TIDAK ADA UJIAN ULANGAN.
c. UN Utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada Minggu Pertama Mei 2011.
d. UN Utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada Minggu kedua Mei 2011.
e. UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama.
f. Ujian Praktik kejujuran untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum UN Utama.
Penutup
Mungkin banyak pihak yang merasa lega dengan dengan keputusan Pemerintah yang membuat pembaharuan di bidang penilaian, khususnya yang berkenaan dengan Kriteria Lulus UN oleh Satuan Pendidikan. Namun, bukan dengan maksud mengalihkan atau “mengembalikan” tanggung jawab kepada sekolah, dengan kebijakan ini setidaknya Pemerintah mendapat keuntungan:
1. Pemerintah dengan sangat mudah mengadakan evaluasi diri dan menilai kejujuran dan/atau kualitas dari suatu sekolah atau daerah dengan cara mengkorelasikan NG dan NS dengan statistik sederhana. Seharusnya, jika Nilai Sekolah bagus (rata-rata US dan NR) maka Nilai UN pun bagus, demikian pun sebaliknya. Tetapi, kalau Nilai Sekolah (NS) bagus-bagus, kemudian Nilai UN “jelek”, maka ada hal yang kurang tepat pada kedua nilai tersebut (UN dan NS).
2. Mengubah pola pikir masyarakat. BSNP atau LITBANG Kemendiknas melakukan pemetaan hasil Ujian Nasional terhadap kedudukan siswa, sekolah, atau daerah didasarkan pada kualitas yang dilihat dari rata-rata nilai siswa, sekolah, atau daerah tersebut, bukan pada semata-mata pada jumlah atau persentase kelulusan. Dengan sistem pemetaan yang berlandaskan kualitas tersebut, pola pikir daerah atau sekolah yang semata-mata bangga dengan jumlah atau persentase kelulusan sudah bukan “zamannya” lagi.
Diingatkan, walaupun kriteria kelulusan UN didelegasikan kepada satuan pendidikan, tetapi untuk mendapat kelulusan ideal maka siswa harus mengejar skor UN dan NS sebaik mungkin. Di samping itu, jika tahun sebelumnya penilaian kejujuran oleh BSNP atau LITBANG Kemendiknas masih dipertanyakan, maka dengan kriteria lulus UN diserahkan kepada satuan pendidikan, BSNP dan LITBANG dengan mudah dapat menilai kejujuran dan kualitas sekolah dari tingkat korelasi antara Nilai UN dan Nilai Sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi terus mendorong sekolah dan siswa untuk menggunakan Ujian Nasional sebagai alat untuk memacu meningkatkan kualitas diri. DENGAN UJIAN NASIONAL MARI KITA TINGKATKAN KUALITAS DIRI, KUALITAS SEKOLAH, DAN KUALITAS PENDIDIKAN DI DAERAH KITA.




0 komentar:
Posting Komentar